Pasal 37
BAB 6 — PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas
permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri.
(2) Pembatalan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang
PRESIDEN
tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilapirkan pada permohonan pembatalan pendaftaran tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan secara tertulis
oleh Direktorat Jenderal kepada:
- pemegang Hak Desain Industri;
- penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri;
- pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
(4) Keputusan …
(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksdu dalam ayat
(1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan
dalam berita Resmi Desain Industri.
(5) Keputusan Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Kedua Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan
