UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 38
BAB 6 — PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.
(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang
pembatalan pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.
Bagian Ketiga Tata Cara Gugatan
