UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 36
BAB 5 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal Wajib menolak pencatatan perjnajian Lisensi yang
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan menenai pencatatan perjnajian Lisensi diatur dengan
Kaputusan Presiden.
Bagian Pertama Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri
