UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 35
BAB 5 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
(1) Perjnajian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri
pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain tidak
berlaku terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagimana dimaksdu dalam ayat (1) diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Industri.
