UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 34
BAB 5 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, pemegang Hak Desain Industri tetap dapat melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
