UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 33
BAB 5 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak
PRESIDEN
lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
