UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 29
BAB 4 — PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI
(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga
berakhir jangka waktur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal
Penerimaan.
