UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 30
BAB 4 — PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI
(1) Pihak yang memerlukan salinan salinan Sertifikat Desain Industri dapat
memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
PRESIDEN
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain
Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB V …
Bagian Pertama Pengalihan Hak
