Pasal 28
BAB 4 — PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI
(1) Pemohon yang permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan
Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Udnang-undang ini.
(2) Terhadap permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4,
Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal.
(3) Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
