UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 27
BAB 4 — PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI
(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (5) adalah pejabat
pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional, yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
(2) Kepada Pemeriksa diberikan jenjang dan tunjangan fungsional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
