Pasal 26
BAB 4 — PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI
(1) Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang
mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagiamana diatur dalam Udnang-undang ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah
diterima Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh
Direktorat Jenderal kepada Pemohon.
(4) Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.
(5) Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.
(6) Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang
diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan.
PRESIDEN
(7) Direktorat Jenderal berkewajiban keberatan memberikan keputusan
untuk menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(8) Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.
