Pasal 25
BAB 4 — PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 11 diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada sarana yang hkusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Pengumuman …
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
- nama dan alamat lengkap Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
- nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
- judul Desain Industri; dan
- gambar atau foto Desain Industri.
(3) Dalam hal Permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali, tetapi
kemudian didaftarkan atas putusan pengadilan, pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah DIrektorat Jenderal menerima salinan putusan tersebut.
(4) Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon dapat meminta secara
tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
(5) Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.
