Pasal 24
BAB 4 — PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan
kepada Pemohon apabila Desain Industri tersebut dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atar membertahukan anggapan ditarik kembali Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan
atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pembertahuan penarikan kembali tersebut.
(4) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagiamaan dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.
(5) Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat
Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaiman diatur dalam Undang-undang ini.
Bagaian Kedua Pengumuman, Peneriksaan Subtantif, Pemberian, dan Penolakan
PRESIDEN
