UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 22
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugas bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang mengajukan {emohonan, memperoleh, memegang, atau
PRESIDEN
memiliki hak berkaitan dengan Desain Industri, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena pewarisan.
