UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 20
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Apabila kekurangan sebagiamaan dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak
dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap dtarik kembali sebagaimana dimaksdu
dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat diterik kembali.
Bagian Keempat Penarikan Kembali Permohonan
