UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 19
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Apabila ternyata terdapat kekuarangan dalam pemenuhan syarat-syarat
dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Direktorat Jenderal
memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekuarangan tersebut.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
