UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 17
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Selain salinan surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas dilengkapi pula dengan:
- salinan lengkap Hak Desain Industri yang telah diberikan sehubungan dengan pendaftaran yang pertama kali diajukan di negara lain; dan
- salinan sah dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Desain Industri tersebut adalah baru.
Bagian Ketiga Waktu Penerimaan Permohonan
