Pasal 16
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan yang pertma kali diterima dinegara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau anggota Persetuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
(2) Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor yang menyelenggarakan pendaftaran Desain Industri disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan hak Pro\ioritas.
(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipenuhi, Permohonan tersebut dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.
