UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 77
Majelis Pengawas Pusat berwenang :
- menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti;
- memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
- mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.
