UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 76
(1) Majelis Pengawas Pusat dibentuk dan berkedudukan di ibukota
negara.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Pusat terdiri atas unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat dipilih dari
dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Pengawas Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Majelis Pengawas Pusat dibantu oleh seorang sekretaris atau
lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Pusat.
Pasal 77 …
PRESIDEN
