UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 78
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a bersifat terbuka untuk umum.
(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang
Majelis Pengawas Pusat.
