UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 73
(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
- menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Wilayah;
- memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;
- memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;
- memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis;
- mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
- pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
- membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f.
(2) Keputusan …
PRESIDEN
(2) Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e bersifat final.
(3) Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita acara.
