UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 74
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a bersifat tertutup untuk umum.
(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan dalam
sidang Majelis Pengawas Wilayah.
