UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 72
(1) Majelis Pengawas Wilayah dibentuk dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Wilayah terdiri atas unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah dipilih dari
dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Pengawas Wilayah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Majelis Pengawas Wilayah dibantu oleh seorang sekretaris atau
lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Wilayah.
