UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 50
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf,
atau angka, hal tersebut dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi akta.
(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(3) Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49.
(4) Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan,
pencoretan, dan penambahan.
