UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 51
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis
dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
(3) Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib disampaikan kepada para pihak.
