UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 49
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta.
(2) Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta,
perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.
(3) Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah
mengakibatkan perubahan tersebut batal.
Pasal 50 …
PRESIDEN
