UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 48
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa
penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain.
(2) Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau
pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
