UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 45
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada
bagian tertentu dari akta, hanya bagian akta tertentu tersebut yang dibacakan kepadanya.
(2) Apabila bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterjemahkan atau dijelaskan, penghadap membubuhkan paraf dan tanda tangan pada bagian tersebut.
(3) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
