UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 44
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani
oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara
tegas dalam akta.
(3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi.
(4) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
