UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 43
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan
dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3) Apabila …
PRESIDEN
(3) Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau
menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(4) Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris
dan saksi apabila pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
(5) Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
