UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 42
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu
sama lain yang tidak terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan.
(2) Ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum
akta ditandatangani, kecuali untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya
sesuatu yang disebut dalam akta, penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan dengan huruf dan harus didahului dengan angka.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
bagi surat kuasa yang belum menyebutkan nama penerima kuasa.
