UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 46
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita
acara mengenai suatu perbuatan atau peristiwa, terdapat penghadap yang:
- menolak membubuhkan tanda tangannya; atau
- tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap belum menandatangani akta tersebut,
hal …
PRESIDEN
hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan akta tersebut tetap merupakan akta otentik.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
dinyatakan dalam akta dengan mengemukakan alasannya.
