UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 28
BAB 5 — CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI
Dalam keadaan mendesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
