UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 29
BAB 5 — CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI
(1) Surat keterangan izin cuti paling sedikit memuat:
- nama Notaris;
- tanggal mulai dan berakhirnya cuti; dan
- nama Notaris Pengganti disertai dokumen yang mendukung Notaris Pengganti tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas
Daerah disampaikan kepada Menteri, Majelis Pengawas Pusat, dan Majelis Pengawas Wilayah.
(3) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas
Wilayah disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas Pusat.
(4) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Menteri disampaikan
kepada Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah.
