UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 27
BAB 5 — CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI
(1) Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai
usulan penunjukan Notaris Pengganti.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu:
Majelis Pengawas Daerah, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
Majelis …
PRESIDEN
- Majelis Pengawas Wilayah, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau
- Majelis Pengawas Pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang
berwenang memberikan izin cuti.
(4) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat.
(5) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah.
