UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 24
BAB 4 — TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS
Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.
Bagian Pertama Cuti Notaris
