UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 23
BAB 4 — TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan
Notaris secara tertulis kepada Menteri.
(2) Syarat pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris.
(3) Permohonan …
PRESIDEN
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Notaris.
(4) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk
cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pindah
wilayah jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri.
