UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 22
BAB 4 — TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
- kegiatan dunia usaha;
- jumlah penduduk; dan/atau
- rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pindah Wilayah Jabatan Notaris
