UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 21
BAB 4 — TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS
Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.
