UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 20
BAB 4 — TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS
(1) Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk
perserikatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
(2) Bentuk perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dalam
menjalankan jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Formasi Jabatan Notaris
