UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 25
BAB 5 — CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI
(1) Notaris mempunyai hak cuti.
(2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil
setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun.
(3) Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang
Notaris Pengganti.
