UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 13
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
