UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 12
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:
- dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
- melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau
- melakukan …
PRESIDEN
- melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
