Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
(1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib
mengambil cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk
Notaris Pengganti.
(4) Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris Pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain untuk menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
(5) Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan pemegang sementara Protokol Notaris.
(6) Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya.
