UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
(1) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a atau huruf b dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan haknya.
(2) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c atau huruf d dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah masa pemberhentian sementara berakhir.
