Pasal 86
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui
sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota. (21 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4) Sistem. . .
SK No 207372 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa setempat.
(6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan
informasi perencanaan pembangunan kabupaten/ kota untuk Desa. 24.Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
