Pasal 79
(1) Pemerintah Desa menJrusun perencanaan
Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. (21 Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana. . .
SK No 201023 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-t7-
(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Desa. (41 Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
(5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penJrusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
(7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
