UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 78
(1) Pembangunan Desa bertujuan menciptakan
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat. (21 Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 22.Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
