UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 87A
(1) Pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 ayat (2) dilakukan secara profesional untuk
mendapatkan keuntungan bagi peningkatan kesej ahteraan masyarakat.
(2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan/atau koperasi.
(3) Kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antarpelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
